Yoan mengatakan, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini terkait potensi banjir rob sejak 9 Januari 2025 hingga 17 Januari 2025.
Seluruh pelanggaran nantinya dijerat sanksi berupa denda sebesar Rp 500.000. Aturan ini sesuai pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Supaya ganjil genap ...
Ilustasi CCTV Electronic Traffic Laws Enforcement (ETLE) yang mengawasi jalannya aturan ganjil genap di Jakarta. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan Dikutip dari buku buku Jalan Tol (Perencanaan dan ...