Komisaris dan Direktur PT. MSK Direktur CV. HKN dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran diduga menipu rekan bisnisnya Tedy Agustiansjah sebesar Rp16 miliar.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri) Irjen Pol Aan Suhanan menjabarkan alasan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak bisa berlaku seumur hidup.