Yang mana kata dia, kartu merah diberikan kepada warga yang tidak memiliki dokumen kependudukan dan lansung sidang ditempat, dan kartu hijau diberikan bagi warga yang memiliki dan membawa KTP-el.
SUARA JAYAPURA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura menggelar Operasi Yustisi KTP-el, dalam rangka penegakan Perda Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.